Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kawasan Industri : Pengertian, Tujuan, Fasilitas dan Peraturan Perizinannya

Pengertian

Kawasan industri diartikan sebagai tempat pemusatan bagi aktivitas atau kegiatan industri yang dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana hingga fasilitas lainnya yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri atau singkatnya kawasan industri merupakan tempat berlangsungnya kegiatan idustri yang dikekola oleh perusahaan yang sudah memiliki izin usaha.

Kawasan Industri di indonesia
Kawasan Industri
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 mengenai Kawasan Industri, kawasan idustri merupakan sebuah kawasan atau tempat pemusatan kegiatan industri yang pengolahannya yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya yang disediakan perusahaan kawasan industri.

Adapun, perusahaan kawasan industri yang merupakan perusahaan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan pada aturan hukum Indonesia yang berlaku serta berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola kawasan industri. Keberadaan kawasan industri ini telah diatur melalui peraturan khusus lantaran supaya industri dapat berjalan secara produktif dan efisien.

Tujuan Pembangunan Kawasan Industri

Tujuan pembangunan kawasan industri ini secara tegas dapat dilihat dari dalam Keppres Nomor 41 Tahun 1996 pada Pasal 2 yang menjelaskan mengenai Kawasan Industri. Tujuan Pembangunan Kawasan ndustry antara lain:

  • Mempercepat pertumbuhan industri di berbagai daerah
  • Memberikan segala kemudahan bagi kegiatan industri
  • Mendorong kegiatan industri lainnya yang belum berlokasi di kawasan industri
  • Meningkatkan upaya pembangunan industri yang memiliki pemahaman dalam lingkungan.

Fasilitas Kawasan Industri

Dalam kawasan industri, perusahaan-pearusahan yang bergabung atau bertempat di dalam kawasan industri memiliki hak dalam memanfaatkan segala fasilitas yang ada. Fasilitas tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mendorong kegiatan industri agar dapat beroperasi secara optimal, produktif, hingga efesien. Beberapa fasilitas yang disediakan oleh perusahaan di kawasan industri, yakni sebagai berikut:

  1. Ketersediaan lahan industri ataupun tempat yang sesuai standar untuk diserahkan atau dijual
  2. Ketersediaan tempat ataupun area khusus pergudangan
  3. Ketersediaan terminal atau tempat sebagai penitipan peti kemas
  4. Ketersediaan sistem keamanan yang memadai
  5. Ketersediaan tempat sebagai pusat pelayanan kesehatan
  6. Ketersediaan fasilitas jalan lingkungan yang memadai
  7. Ketersediaan lahan atau tempat sebagai tempat parkir yang luas
  8. Ketersediaan jaringan listrik yang cukup
  9. Ketersediaan air bersih
  10. Ketersediaan jaringan telepon ataupun internet
  11. ketersediaan dumpit atau tempat sebagai fasilitas pengolahan air limbah.

Kawasan Industri Kota Semarang
Kawasan Industri Semarang
Peraturan Perizinan di Kawasan Industri

Peraturan perizinan tentunya menjadi komponen utama dalam mendirikan kawasan industri. Peraturan perizinan ini dibuat bagi setiap perusahaan yang memang sudah siap dan dinyatakan layak untuk melakukan proses atau aktivitas industri. Terkait hal tersebut, terdapat beberapa jenis izin dalam kawasan industri, antara lain:

1. Izin Kegiatan Penanaman Modal Dalam Bidang Kawasan Industri

2. Izin Tetap

Izin ini yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan di Kawasan Industri yang telah menyelesaikan persiapan atau dinyatakan layak untuk dimanfaatkan. Izin Tetap ini diajukan dan diproses oleh Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi Penanaman Modal Dalam Negeri memiliki masa berlaku selama perusahaan kawasan industri yang bersangkutan masih beroperasional. Sedangkan, Izin tetap bagi Penanaman Modal Swasta masa berlaku hanya selama 30 tahun.

3. Persetujuan Prinsip

Persetujuan prinsip ini juga wajib dimiliki dalam melakukan persiapan-persiapan seperti penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri hingga usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi dan/atau peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp ini diajukan dan diproses oleh Kementerian Perindustrian.

4. Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri

Dalam izin kegiatan ini yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah yang sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi di Kawasan Industri dengan luas tanah setidaknya 50 Ha. Dalam hal ini, pengajuan dan pemrosesan izin tetap dilakukan parsial bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.

5. Izin Lokasi

Izin ini juga yang wajib dimiliki oleh perusahaan guna menggunakan tanah seluas memang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan di Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi sendiri dapat diajukan dan diproses melalui SKPD yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah (Pemda) di lokasi dimana Kawasan Industri berada.

6. Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri

Fasilitas yang ada di kawasan industri
Fasilitas di kawasan industri
7. Izin Usaha Dalam Kawasan Industri

Izin ini merupakan izin yang dikeluarkan oleh pengelola kawasan industri untuk melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Untuk pengajuan serta pemrosesan izin usaha di dalam kawasan industri dapat dilakukan melalui kantor pengelola kawasan industri.

8. Tanda Daftar Perusahaan

Hal ini sangat diwajibkan bagi penanam modal yang memang sudah mendapatkan persetujuan prinsip serta akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal di suatu daerah. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) akan diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui PTSP di daerah atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Baca juga : Industri dan Kawasan Berikat

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan


Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Kawasan Industri : Pengertian, Tujuan, Fasilitas dan Peraturan Perizinannya"